4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Palembang yang Viral di Medsos Langsung Diciduk
Senin, 01 November 2021 - 14:19 WIB
Baca: Sok Jagoan, 3 Pelaku Pengeroyokan di Pinokalan Tak Berkutik saat Ditangkap
Dari pengakuan pelaku, keributan dilatari saling lihat, hingga terjadi ketersinggungan dan berkelahi. Dalam penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di kepala, leher, dada, bahu dan kaki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dari pengakuan pelaku, keributan dilatari saling lihat, hingga terjadi ketersinggungan dan berkelahi. Dalam penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di kepala, leher, dada, bahu dan kaki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(hsk)
Lihat Juga :