4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Palembang yang Viral di Medsos Langsung Diciduk

Senin, 01 November 2021 - 14:19 WIB
Baca: Sok Jagoan, 3 Pelaku Pengeroyokan di Pinokalan Tak Berkutik saat Ditangkap



Dari pengakuan pelaku, keributan dilatari saling lihat, hingga terjadi ketersinggungan dan berkelahi. Dalam penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di kepala, leher, dada, bahu dan kaki.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!