Syarat RT-PCR untuk Naik KA Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam
Senin, 01 November 2021 - 13:46 WIB
Luqman Arif menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. "KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," jelasnya.
Untuk memesan tiket, imbuhnya, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Gotong Royong Mitigasi Bencana
Hal tersebut dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. "Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
Untuk memesan tiket, imbuhnya, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Gotong Royong Mitigasi Bencana
Hal tersebut dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. "Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
Lihat Juga :