Jadi Pengedar Sabu Lintas Daerah, Waria Diringkus Polisi Saat Sembunyi di Kamar

Senin, 01 November 2021 - 01:21 WIB
Wewen (33) seorang waria, warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
MUSI BANYUASIN - Tertangkap basah menjadi pengedar sabu lintas daerah, Wewen (33) seorang waria, warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, harus meringkuk di sel tahanan Polres Musi Banyuasin.

Baca juga: Terbongkar, Sindikat Sabu Malaysia Kirim Sabu ke Sukabumi lewat Paket Pos

Tersangka ditangkap Satreskoba Polres Musi Banyuasin di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, tepatnya di Dusun IV Desa Seratus Delapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasat Reskoba Polres Musi Banyuasin, AKP Agung Wijaya Kusuma membenarkan penangkapan pengedar sabu asal dari Kota Lubuklinggau. "Kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar sabu, saat ini masih proses penyelidikan," katanya.

Baca juga: Tebing Longsor di 3 Titik, Jalur Mamasa-Mamuju Lumpuh Total

Dijelaskan Agung, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli sabu di salah satu rumah makan yang ada di Babat Supat.

Berbekal informasi itu, anggota Satreskoba Polres Musi Banyuasin, langsung merespons dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya tidak mengecewakan, polisi berhasil menangkap Wewen saat sedang berada di kamar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!