Masuk Bali Pakai Surat PCR Palsu, Pasangan Bule Beda Negara Ini Dideportasi

Minggu, 31 Oktober 2021 - 11:58 WIB
Petugas imigrasi mendeportasi pasangan WNA yang menggunakan surat keterangan hasil tes PCR palsu saat masuk ke Bali. SINDOnews/Chusna
DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi pasangan WNA yang menggunakan surat keterangan hasil tes PCR palsu saat masuk ke Bali. Keduanya telah selesai menjalani hukuman penjara.

Kedua bule itu adalah Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan pacarnya, Olena Mukh (25), asal Ukraina. "Keduanya bebas dari Lapas Karangasem setelah menjalani hukuman delapan bulan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).



Dimitri dan Olena dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (30/10/2021) pukul 21.05 WIB. Keduanya diterbangkan dengan maskapai Turkish Airline TK57 menuju Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!