Jadi Target Penipuan Ganjal ATM, Kapolsek Cileungsi Cabut Pistol Ringkus Pelaku
Kamis, 04 Juni 2020 - 14:39 WIB
Menyadari aksi ini sebagai modus penipuan ganjal ATM, Kompol Endang langsung meringkus pelaku. Pria tersebut sempat melawan saat hendak ditangkap. Namun menyerah setelah diberikan tembakan peringatan.
“Jadi intinya begitu saya hampir jadi korban penipuan dengan modus ganjal ATM. Saya yakin ini merupakan tindak pidana, saya langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian," ungkapnya. (Baca juga; Seluruh Masjid di Depok Dibuka Kembali, Warga Bisa Laksanakan Salat Jumat )
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat dikonfirmasi membenarkan terkait aksi kejahatan penipuan yang digagalkan oleh anggotanya. "Kapolsek Cileungsi hampir menjadi korban dari pelaku pencurian uang pada mesin ATM dengan modus berpura-pura menolong orang yang kartu ATMnya tersangkut. Namun, insting kepolisian yang kuat dan terasah sehingga Kapolsek gerak cepat menangkap pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pada saat proses penangkapan pelaku ini memang sempat berupaya melawan Kapolsek, hingga diberikan tembakan peringatan namun akhirnya berhasil dibekuk dengan aman dan kondusif. “ Pelaku kami kenakan Pasal 378 dan atau Pasal 362 jo. Pasal 53 jo. dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara," tambahnya.
“Jadi intinya begitu saya hampir jadi korban penipuan dengan modus ganjal ATM. Saya yakin ini merupakan tindak pidana, saya langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian," ungkapnya. (Baca juga; Seluruh Masjid di Depok Dibuka Kembali, Warga Bisa Laksanakan Salat Jumat )
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat dikonfirmasi membenarkan terkait aksi kejahatan penipuan yang digagalkan oleh anggotanya. "Kapolsek Cileungsi hampir menjadi korban dari pelaku pencurian uang pada mesin ATM dengan modus berpura-pura menolong orang yang kartu ATMnya tersangkut. Namun, insting kepolisian yang kuat dan terasah sehingga Kapolsek gerak cepat menangkap pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pada saat proses penangkapan pelaku ini memang sempat berupaya melawan Kapolsek, hingga diberikan tembakan peringatan namun akhirnya berhasil dibekuk dengan aman dan kondusif. “ Pelaku kami kenakan Pasal 378 dan atau Pasal 362 jo. Pasal 53 jo. dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara," tambahnya.
(wib)
Lihat Juga :