Pemkot Solo Ajukan Penangguhan Bayar Listrik, PLN: Sulit Dikabulkan

Kamis, 04 Juni 2020 - 15:05 WIB
Manajer PLN UP3 Surakarta Ari Prasetyo Nugroho saat bertemu dengan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di Loji Gandrung dalam penyerahan bantuan COVID-19, Kamis (4/6/2020). Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Permohonan Pemkot Solo terkait penangguhan pembayaran tagihan listrik sulit terkabul. PLN menyatakan tidak bisa menyetujui permintaan itu.

"Tidak boleh, kami sudah menyampaikan kepada Pak Wali (Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo)," kata Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta Ari Prasetyo Nugroho di sela sela penyerahan bantuan solidaritas ketahanan pangan dampak pandemi COVID-19 di Kota Solo, Kamis (4/6/2020).



Sejauh ini, tagihan listrik dari PLN kepada Pemkot Solo telah dilunasi. Kemudian ke depannya Pemkot Solo meminta penangguhan pembayaran akibat pandemi COVID-19. Sedangkan nilainya belum diketahui karena belum terbit rekeningnya. (Baca juga: Untuk Pilkada Standar COVID-19, KPU Solo Butuh Tambahan Rp10,1 M )

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengakui adanya penolakan dari PLN terkait permohonan penangguhan pembayaran tagihan listrik . Meski demikian, Pemkot Solo masih terus berupaya agar permohonan dapat dikabulkan. "Dia (PLN) bilang jangan, kami bilang minta, namanya juga minta," kata Ahyani saat dikonfirmasi terpisah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!