Kejagung Sita Ratusan Hektare Lahan di Banten dari Kasus Jiwasraya

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 14:39 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagug) melakukan penyitaan lahan ratusan hektare di wilayah Provinsi Banten. Lahan-lahan yang disita itu diduga atas kepemilikan terpidana dari kasus Jiwasraya. Foto SINDOnews
SERANG - Kejaksaan Agung (Kejagug) melakukan penyitaan lahan ratusan hektare di wilayah Provinsi Banten. Lahan-lahan yang disita itu diduga atas kepemilikan terpidana dari kasus Jiwasraya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung, Elan Suherlan mengatakan, sejauh ini Kejagung telah melakukan barang rampasan aset bergerak dan tidak bergerak. Baca juga: Komisi III DPR Nilai Kejagung Kedepankan Hati Nurani Lewat Restorative Justice



Saat ini, pihaknya dengan dibantu Kejati Banten, Kanwil DJKN Banten, dan KPKNL Banten melakukan penelusuran serta penilaian atas lahan yang berada di Kabupaten Lebak.

"Selain dari barang rampasan, kami nanti akan melakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki Benny Tjokrosaputro. Kalau sudah menemukan harta, kami akan melakukan penyitaan," katanya di Kejati Banten, Jumat (29/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!