Kemenkeu Jamin Tunjangan Guru Tidak Dipangkas untuk Realokasi Anggaran
Rabu, 22 April 2020 - 12:04 WIB
"Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya," katanya.
Demikian halnya dengan anggaran tunjangan guru. Kata dia, penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan.
Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019). Misalnya, TPG (Tunjangan Profesi Guru) disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun.
"Dasarnya, sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama (Rp2,98 triliun). Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi," katanya.
Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru.
Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud.
Hal ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan.
Demikian halnya dengan anggaran tunjangan guru. Kata dia, penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan.
Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019). Misalnya, TPG (Tunjangan Profesi Guru) disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun.
"Dasarnya, sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama (Rp2,98 triliun). Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi," katanya.
Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru.
Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud.
Hal ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan.
Lihat Juga :