Meminimalisir Dampak Negatif Penggunaan Internet dengan Pemberantasan Kejahatan Siber
Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:27 WIB
”Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan hal yang dilarang dilakukan di ruang digital dan memiliki muatan ancaman pidana jika dilarang. Penyebaran pornografi ke medsos maupun website diancam dengan hukuman penjara enam tahun atau denda satu miliar. Begitu juga dengan perjudian online, penipuan online, pemerasan, ujaran kebencian, dan SARA,” sebut Kombes Johanson.
Sementara, illegal access dengan modus masuk sistem orang lain tanpa izin, dapat dikenai ancaman hukuman penjara enam tahun atau denda Rp 600 juta, sedangkan akses tanpa izin untuk mendapatkan info dikenai ancaman tujuh tahun penjara atau denda Rp 700 juta. Selanjutnya, illegal intercept dengan modus penyadapan ilegal ke dalam suatu sistem dikenai ancaman sepuluh tahun penjara atau denda senilai Rp 800 juta.
”Penanganan konten ilegal yang diupayakan kepolisian di antaranya dengan meminta pendapat ahli tentang pelaporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE, memberi pesan peringatan kepada pemilik akun dengan memberikan edukasi. Jika tidak ada perubahan, pesan peringatan kembali diberikan, kemudian melakukan pemanggilan untuk klarifikasi, baru melakukan penindakan berdasarkan upaya restorative justice atau mengutamakan mediasi,” jelasnya.
Dalam pemberantasan konten-konten ilegal, Kombes Johanson menjelaskan, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dengan melakukan pelaporan atas temuan-temuan konten yang melanggar hukum. Salah satunya melalui pelayanan aduan masyarakat secara elektronik melalui reskrimsus.jateng.polri.go.id
Narasumber lain dalam webinar kali ini, dosen Universitas Bandung Santi Indra Astuti menambahkan, pemberantasan konten ilegal akan lebih efektif jika warga digital mempunyai kecakapan digital dan literasi digital yang baik. Kecakapan digital merupakan hal dasar untuk membentengi pengguna media dari dorongan melakukan tindak kejahatan.
Sementara, illegal access dengan modus masuk sistem orang lain tanpa izin, dapat dikenai ancaman hukuman penjara enam tahun atau denda Rp 600 juta, sedangkan akses tanpa izin untuk mendapatkan info dikenai ancaman tujuh tahun penjara atau denda Rp 700 juta. Selanjutnya, illegal intercept dengan modus penyadapan ilegal ke dalam suatu sistem dikenai ancaman sepuluh tahun penjara atau denda senilai Rp 800 juta.
”Penanganan konten ilegal yang diupayakan kepolisian di antaranya dengan meminta pendapat ahli tentang pelaporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE, memberi pesan peringatan kepada pemilik akun dengan memberikan edukasi. Jika tidak ada perubahan, pesan peringatan kembali diberikan, kemudian melakukan pemanggilan untuk klarifikasi, baru melakukan penindakan berdasarkan upaya restorative justice atau mengutamakan mediasi,” jelasnya.
Dalam pemberantasan konten-konten ilegal, Kombes Johanson menjelaskan, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dengan melakukan pelaporan atas temuan-temuan konten yang melanggar hukum. Salah satunya melalui pelayanan aduan masyarakat secara elektronik melalui reskrimsus.jateng.polri.go.id
Narasumber lain dalam webinar kali ini, dosen Universitas Bandung Santi Indra Astuti menambahkan, pemberantasan konten ilegal akan lebih efektif jika warga digital mempunyai kecakapan digital dan literasi digital yang baik. Kecakapan digital merupakan hal dasar untuk membentengi pengguna media dari dorongan melakukan tindak kejahatan.
Lihat Juga :