Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Klaten Ini Bobol Toko Ambil Sejumlah Barang dan Uang
Rabu, 27 Oktober 2021 - 03:32 WIB
Hasil pemeriksaaan, dalam melakukan aksinya pelaku sendirian berkeliling mencari sasaran dengan mobil. Setelah mendapatkan sasaran, terlebih dahulu memetakan situasi sekitar toko sebelum melancarkan pencurian. Dirasa situasi sudah aman, kemudian merusak gembok pintu toko dengan tang potong dan obeng.
Selanjutnya masuk toko mengambil barang-barang di dalam toko tersebut. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku memesan mobil secara online untuk membawa barang hasil curian,” paparnya. Baca juga: Selama Pandemi, Pengiriman Barang Farmasi dan Toko Online Meningkat 70 Persen
Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman atau tidak. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selanjutnya masuk toko mengambil barang-barang di dalam toko tersebut. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku memesan mobil secara online untuk membawa barang hasil curian,” paparnya. Baca juga: Selama Pandemi, Pengiriman Barang Farmasi dan Toko Online Meningkat 70 Persen
Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman atau tidak. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :