Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Klaten Ini Bobol Toko Ambil Sejumlah Barang dan Uang
Rabu, 27 Oktober 2021 - 03:32 WIB
SLEMAN - Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, SP (46) warga Klaten, Jawa Tengah, nekat membobol toko di Jalan Hasyim, Dabag, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (4/9/2021). Barang yang dicuri diantaranya 15 rol kain jean berbagai merek, pakaian, monitor, genset dan uang Rp500 ribu. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian hingga Rp80 juta.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak toko melaporkan telah kehilangan beberapa barang di tokonya. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti yang belum sempat dijual. “Pelaku kami tangkap di Jalan Kaliurang, Selasa (12/10/2021) pukul 02.00 WIB. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sleman,” kata Rony.
Hasil pemeriksaaan, dalam melakukan aksinya pelaku sendirian berkeliling mencari sasaran dengan mobil. Setelah mendapatkan sasaran, terlebih dahulu memetakan situasi sekitar toko sebelum melancarkan pencurian. Dirasa situasi sudah aman, kemudian merusak gembok pintu toko dengan tang potong dan obeng.
Selanjutnya masuk toko mengambil barang-barang di dalam toko tersebut. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku memesan mobil secara online untuk membawa barang hasil curian,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman atau tidak. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak toko melaporkan telah kehilangan beberapa barang di tokonya. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti yang belum sempat dijual. “Pelaku kami tangkap di Jalan Kaliurang, Selasa (12/10/2021) pukul 02.00 WIB. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sleman,” kata Rony.
Hasil pemeriksaaan, dalam melakukan aksinya pelaku sendirian berkeliling mencari sasaran dengan mobil. Setelah mendapatkan sasaran, terlebih dahulu memetakan situasi sekitar toko sebelum melancarkan pencurian. Dirasa situasi sudah aman, kemudian merusak gembok pintu toko dengan tang potong dan obeng.
Selanjutnya masuk toko mengambil barang-barang di dalam toko tersebut. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku memesan mobil secara online untuk membawa barang hasil curian,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman atau tidak. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda