Pakar Hukum Ubaya Soroti Kebijakan Hukum Saat Pandemi COVID-19
Kamis, 04 Juni 2020 - 07:55 WIB
Sesuai kesepakatan tersebut maka setiap pembentukan norma hukum Internasional yang bersifat bilateral maupun multilateral dalam implementasinya harus sejalan dan sejiwa dengan DUHAM. Materi muatan yang diatur dalam DUHAM dapat dikelompokkan menjadi political right, social, economic, cultural, and religion right, dan right to development.
“Dalam hukum dikenal dengan asas Solus Populi Suprema Lex Esto yang berarti kepentingan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Adanya asas ini memberikan ruang bagi negara atau lembaga Internasional untuk menafsirkan materi muatan DUHAM dan disesuaikan dalam rangka menangani kondisi pandemi COVID-19,” jelas Suhariwanto.
Suharianto menjelaskan, ada dua ketentuan pasal DUHAM yaitu pasal 25 ayat (1) dan pasal 30 terkait kebebasan individu yang perlu ditafsirkan secara bijak oleh masyarakat.
Ketentuan tersebut mengacu pada upaya WHO (World Health Organization) melakukan penanggulangan COVID-19 secara preventif maupun represif. Upaya preventif yang dianjurkan untuk dilakukan negara anggota PBB adalah social distancing, physical distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan menyambut era new normal. Sedangkan upaya represifnya yaitu mengobati pasien terjangkit COVID-19 dan melaukan isolasi diri.
“Kehadiran PBB atau WHO dan negara anggota PBB, yang melakukan tindakan mengarah pada pembatasan terhadap kebebasan individu untuk menanggulangi COVID-19 tidak bisa dikualifikasikan melanggar DUHAM. Namun, justru dipandang sebagai pemenuhan hak individu dan wujud konkret nilai-nilai yang diatur dalam DUHAM,” kata dia.
Selanjutnya, Atik Krustiyati, menyampaikan materi mengenai good neighbour policy sebagai upaya penanganan pandemi COVID-19. Ketua Prodi Magister Kenotariatan Ubaya sekaligus dosen Fakultas Hukum Ubaya ini mengatakan, hukum Internasional sebagai kaidah memiliki peran penting dalam hubungan kerjasama Internasional bagi suatu negara.
“Dalam hukum dikenal dengan asas Solus Populi Suprema Lex Esto yang berarti kepentingan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Adanya asas ini memberikan ruang bagi negara atau lembaga Internasional untuk menafsirkan materi muatan DUHAM dan disesuaikan dalam rangka menangani kondisi pandemi COVID-19,” jelas Suhariwanto.
Suharianto menjelaskan, ada dua ketentuan pasal DUHAM yaitu pasal 25 ayat (1) dan pasal 30 terkait kebebasan individu yang perlu ditafsirkan secara bijak oleh masyarakat.
Ketentuan tersebut mengacu pada upaya WHO (World Health Organization) melakukan penanggulangan COVID-19 secara preventif maupun represif. Upaya preventif yang dianjurkan untuk dilakukan negara anggota PBB adalah social distancing, physical distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan menyambut era new normal. Sedangkan upaya represifnya yaitu mengobati pasien terjangkit COVID-19 dan melaukan isolasi diri.
“Kehadiran PBB atau WHO dan negara anggota PBB, yang melakukan tindakan mengarah pada pembatasan terhadap kebebasan individu untuk menanggulangi COVID-19 tidak bisa dikualifikasikan melanggar DUHAM. Namun, justru dipandang sebagai pemenuhan hak individu dan wujud konkret nilai-nilai yang diatur dalam DUHAM,” kata dia.
Selanjutnya, Atik Krustiyati, menyampaikan materi mengenai good neighbour policy sebagai upaya penanganan pandemi COVID-19. Ketua Prodi Magister Kenotariatan Ubaya sekaligus dosen Fakultas Hukum Ubaya ini mengatakan, hukum Internasional sebagai kaidah memiliki peran penting dalam hubungan kerjasama Internasional bagi suatu negara.
Lihat Juga :