Manipulasi Data Vaksinasi COVID-19, Oknum Perawat di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 25 Oktober 2021 - 23:51 WIB
Sebagian besar warga korban suket vaksin palsu berasal dari wilayah Paccerakkang. Nursaidah bilang, data itu kemudian dia laporkan ke Wali Kota Makassar, lalu ditindak lanjuti dengan pengecekan ulang.

Baca juga: Undangan Ritual Pindah Agama Sukmawati dari Islam ke Hindu Sudah Disebar

“Kami langsung mengumpulkan staf dan kepala Puskesmas Paccerakkang, ternyata tidak ada pengakuan," ucapnya.

Belakangan diketahui bahwa FT lah yang memalsukan data vaksin warga untuk kepentingan pribadi. Data itu juga terhubung ke aplikasi Peduli Lindungi.

“Jadi kita minta warga yang 179 orang ini, untuk divaksin ulang. Kita sudah tahu identitasnya semua dan sementara kita proses vaksinasinya," ungkapnya.

Kini, FT dan WD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1, Pasal 35 Nomor 8, Pasal 46 ayat 2, Pasal 30 ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ITE. Serta UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1 "Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tegas AKP Jufri.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!