Vaksinasi COVID-19 di KBB Diduga Berbayar, Satu Orang Diminta Rp500.000-Rp900.000
Senin, 25 Oktober 2021 - 21:27 WIB
Vaksinasi COVID-19 di KKB diduga berbayar, satu orang diminta bayar Rp500.000 hingga Rp900.000.Foto/ilustrasi
BANDUNG BARAT - Kabar kurang sedap mewarnai gebyar vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal ini terkait dugaan yang menyebutkan jika vaksinasi ke masyarakat dipungut bayaran.
Praktik bisnis gelap vaksinasi COVID-19 jalur cepat itu terjadi di salah satu objek wisata di kawasan Cisarua, KBB, saat digelar vaksinasi massal pada Kamis (30/9/2021). Sekitar 20-30 warga dipungut bayaran dengan nominal bervariasi, mulai dari sebesar Rp500.000 sampai Rp900.000.
Baca juga: 42 Warga Sagaranten Sukabumi Diduga Keracunan Makanan Pengajian
Kabar terkait bisnis gelap vaksin jalur cepat telah diendus oleh Inspektorat KBB, dan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki melalui proses audit. "Surat perintah audit sudah turun dan tinggal menunggu hasil. Informasinya pungutan itu mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu," kata Sekretaris Inspektorat Pemda KBB, Bambang Eko Wahjudi, Senin (25/10/2021).
Bambang mengatakan, mengacu kepada aturan tidak diperkenankan ada jual beli dalam vaksinasi COVID-19, baik untuk dosis vaksin maupun pelayanannya. Saat ini, Inspektorat KBB telah menerjunkan inspektur pembantu khusus (Irbansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna Dituntut 7 Tahun Penjara
Praktik bisnis gelap vaksinasi COVID-19 jalur cepat itu terjadi di salah satu objek wisata di kawasan Cisarua, KBB, saat digelar vaksinasi massal pada Kamis (30/9/2021). Sekitar 20-30 warga dipungut bayaran dengan nominal bervariasi, mulai dari sebesar Rp500.000 sampai Rp900.000.
Baca juga: 42 Warga Sagaranten Sukabumi Diduga Keracunan Makanan Pengajian
Kabar terkait bisnis gelap vaksin jalur cepat telah diendus oleh Inspektorat KBB, dan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki melalui proses audit. "Surat perintah audit sudah turun dan tinggal menunggu hasil. Informasinya pungutan itu mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu," kata Sekretaris Inspektorat Pemda KBB, Bambang Eko Wahjudi, Senin (25/10/2021).
Bambang mengatakan, mengacu kepada aturan tidak diperkenankan ada jual beli dalam vaksinasi COVID-19, baik untuk dosis vaksin maupun pelayanannya. Saat ini, Inspektorat KBB telah menerjunkan inspektur pembantu khusus (Irbansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna Dituntut 7 Tahun Penjara
Lihat Juga :