Vaksinasi COVID-19 di KBB Diduga Berbayar, Satu Orang Diminta Rp500.000-Rp900.000

Senin, 25 Oktober 2021 - 21:27 WIB
Vaksinasi COVID-19 di KKB diduga berbayar, satu orang diminta bayar Rp500.000 hingga Rp900.000.Foto/ilustrasi
BANDUNG BARAT - Kabar kurang sedap mewarnai gebyar vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal ini terkait dugaan yang menyebutkan jika vaksinasi ke masyarakat dipungut bayaran.

Praktik bisnis gelap vaksinasi COVID-19 jalur cepat itu terjadi di salah satu objek wisata di kawasan Cisarua, KBB, saat digelar vaksinasi massal pada Kamis (30/9/2021). Sekitar 20-30 warga dipungut bayaran dengan nominal bervariasi, mulai dari sebesar Rp500.000 sampai Rp900.000.

Baca juga: 42 Warga Sagaranten Sukabumi Diduga Keracunan Makanan Pengajian



Kabar terkait bisnis gelap vaksin jalur cepat telah diendus oleh Inspektorat KBB, dan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki melalui proses audit. "Surat perintah audit sudah turun dan tinggal menunggu hasil. Informasinya pungutan itu mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu," kata Sekretaris Inspektorat Pemda KBB, Bambang Eko Wahjudi, Senin (25/10/2021).

Bambang mengatakan, mengacu kepada aturan tidak diperkenankan ada jual beli dalam vaksinasi COVID-19, baik untuk dosis vaksin maupun pelayanannya. Saat ini, Inspektorat KBB telah menerjunkan inspektur pembantu khusus (Irbansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca juga: Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna Dituntut 7 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan KBB, vaksinasi di objek wisata tersebut adalah rangkaian acara vaksin untuk mencapai 100% vaksin yang ditargetkan rampung 12 November 2021. Pada kegiatan tersebut, target sasaran vaksin mencapai 1.000 orang lebih, dengan dosis vaksin dari Pfizer.

"Pemberian vaksinasi dan dosis vaksin, tidak diperjualbelikan. Nanti kita akan selidiki siapa pelakunya, bentuk pelanggarannya, serta pelakunya apakah melibatkan ASN atau tidak," sambungnya.

Jika terbukti ada ASN terlibat dalam perkara ini, Inspektorat tak segan memberi tindakan tegas mengingat kejadian ini dilakukan di tengah Pandemik COVID-19. ASN yang terlibat bisa dijerat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

"Kita lihat nanti setelah investigasi selesai, apakah ada keterlibatan ASN atau tidak. Sebab Pak Plt Bupati juga sudah memberi atensi agar kasus ini diselidiki," tegasnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content