Yusran Lalogau Minta ASN Tidak Merokok di Kantor Pemerintahan
Senin, 25 Oktober 2021 - 19:40 WIB
Ia juga menyampaikan, agar masyarakat menghindari rokok ilegal. Karena akan berdampak buruk bagi masyarakat. Baik dampak hukum maupun kesehatan.
Baca juga:Pemkab Pangkep Salurkan Bantuan untuk Ratusan Korban Bencana
Sosialisasi ketentuan perundang-undangan mengenai rokok telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Diharapkan, masyarakat dan ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Pangkep , Nuraidah mengatakan, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum peraturan yang mengatur mengenai rokok.
Menurut Nuraidah, terdapat beberapa jenis peraturan mengenai rokok, mulai dari UU, peraturan pemerintah hingga peraturan daerah. Pangkep sendiri memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Perda ini dibuat sebagai amanah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012. Perda ini masih perlu disebarluaskan untuk mengoptimalkan penerapannya," terang Nuraidah.
Baca juga:Pemkab Pangkep Salurkan Bantuan untuk Ratusan Korban Bencana
Sosialisasi ketentuan perundang-undangan mengenai rokok telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Diharapkan, masyarakat dan ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Pangkep , Nuraidah mengatakan, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum peraturan yang mengatur mengenai rokok.
Menurut Nuraidah, terdapat beberapa jenis peraturan mengenai rokok, mulai dari UU, peraturan pemerintah hingga peraturan daerah. Pangkep sendiri memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Perda ini dibuat sebagai amanah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012. Perda ini masih perlu disebarluaskan untuk mengoptimalkan penerapannya," terang Nuraidah.
Lihat Juga :