Yusran Lalogau Minta ASN Tidak Merokok di Kantor Pemerintahan
Senin, 25 Oktober 2021 - 19:40 WIB
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyosialisasikan Perda Rokok kepada ASN, Senin (25/10). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
PANGKEP - Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rokok ke pimpinan OPD dan ASN lingkup Pemkab Pangkep, Senin (25/10). Sosialisasi dilakukan di ruang rapat Wakil Bupati, Senin (25/10).
Dalam sosialisasi itu, Yusran menyampaikan bahwa Perda ini sama sekali tidak melarang masyarakat untuk merokok. Hanya saja, ada sejumlah kawasan dan fasilitas yang tidak dibolehkan untuk merokok.
Baca juga:HMI Minta Pilkades di Kabupaten Pangkep Ditunda
Kawasan atau fasilitas itu di antaranya seperti, tempat belajar mengajar, sarana ibadah, tempat bermain anak, tempat bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta.
"Kita berharap, kita saling menghargai antara perokok dan yang tidak merokok. Agar tidak merokok pada fasilitas tertentu," kata Yusran.
Dalam sosialisasi itu, Yusran menyampaikan bahwa Perda ini sama sekali tidak melarang masyarakat untuk merokok. Hanya saja, ada sejumlah kawasan dan fasilitas yang tidak dibolehkan untuk merokok.
Baca juga:HMI Minta Pilkades di Kabupaten Pangkep Ditunda
Kawasan atau fasilitas itu di antaranya seperti, tempat belajar mengajar, sarana ibadah, tempat bermain anak, tempat bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta.
"Kita berharap, kita saling menghargai antara perokok dan yang tidak merokok. Agar tidak merokok pada fasilitas tertentu," kata Yusran.
Lihat Juga :