Kena Batunya, 3 Debt Collector Pinjol Digelandang ke Polda Jatim

Senin, 25 Oktober 2021 - 11:50 WIB
Saat itu, ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat kalimat mencaci dan meneror, "Peringatan ..., kau bayar tagihannya di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak2 lo dan kusebar wajah lo ke media sosial dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau tak. Bayar sekarang juga ...". Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB.

Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep di Polda Jatim.

Baca juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Sehari Bisa Kirim Teror dan Promosi ke 150.000 Orang



Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya. Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!