Kena Batunya, 3 Debt Collector Pinjol Digelandang ke Polda Jatim

Senin, 25 Oktober 2021 - 11:50 WIB
Tiga debt collector atau penagih utang pinjol ilegal (baju orange) diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Liukman Hakim
SURABAYA - Polda Jatim membekuk tiga tersangka kasus dugaan pengancaman nasabah perusahaan pinjaman online (pinjol). Ketiganya adalah ASA (31), warga Bogor, RH alias Asep (28) warga Bekasi, dan APP (27) warga Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online (pinjol) di “Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain dari KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.



Baca juga: Ditawarkan Pinjaman lewat SMS, Jangan Mau! Dipastikan Pinjol Ilegal

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!