Sidang Perdana, Bupati Sidoarjo Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp550 Juta

Rabu, 03 Juni 2020 - 22:57 WIB
Sementara itu, terdakwa Saiful Ilah membantah semua dakwaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Samsul Huda, Saiful tidak menerima ataupun meminta uang kepada siapapun. Karena itu, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

“Setelah mendengar uraian dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan,” ujarnya.

Sayangnya dia enggan membocorkan materi eksepsi karena akan disampaikan tim penasihat hukum pada sidang pekan depan. "Materi eksepsi akan saya sampaikan pekan depan," ujarnya.

Diketahui, pada 7 Januari 2020, Saiful Ilah ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan uang Rp350 juta yang diduga sebagai uang suap
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!