Ibu Muda Cantik Tipu 251 Orang dan Gasak Uang Investasi Bodong Rp500 Juta

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 23:14 WIB
Baca juga: Memalukan! Muktamar XIX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Kendari Ricuh

Akibat tersangka tidak dapat merealisasikan keuntungan investasi kepada korban, akhirnya seorang korban melaporkan tersangka ke Polres Natuna. Para korban meminta kembali uangnya, namun tersangka tidak dapat mengembalikan karena sudah digunakan untuk berfoya-foya.

baca juga: Memilukan, Hidup dalam Kemiskinan Atlet Cantik Berprestasi Ini Kini jadi Buruh Tani

Dalam kasus ini, Polres Natuna telah memeriksa sembilan orang saksi dan berhasil mengamankan bukti transfer, buku tulis untuk catatan, rekening koran, buku tabungan, serta ponsel. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!