Ganjil Genap Masuk Tempat Wisata Mulai Berlaku, Ancol Sediakan Kantong Parkir

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 20:17 WIB
Baca juga: Ganjil Genap Tempat Wisata Jakarta Berlaku 22-24 dan 29-31 Oktober 2021

Petugas dari Unit Pospol Pademangan Aiptu Bambang Sugiono mengatakan, aturan ganjil genap bagi kendaraan motor mulai berlaku hari ini. "Setiap jam 12 sampai jam 6 sore hari Jumat, Sabtu dan Minggu, ganjil genap berlaku di area sini," kata Bambang saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Taman Impian Jaya Ancol Eddy Prastyo mengatakan mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengikuti aturan dari Dishub maupun Polri.

Tetapi, pihaknya juga tak ingin mengecewakan masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket. "Jadi bagi pengunjung kita yang terlanjur beli tiket tapi nomor kendaraan tidak sesuai, silakan parkir di kantong parkir yang disediakan. Kantong parkir ada di sisi Timur maupun Barat," tuturnya.

Untuk kantong parkir di sisi Timur berada di Pantai Karnaval. Sementara kantong parkir sisi Barat berada di Hailai (sekarang bernama Bowling Ancol).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!