Perampok Money Changer di Manado Diringkus Polisi, Sempat Berpura-pura Tukar Uang Asing
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 17:18 WIB
"Korban tetap saja berteriak, sehingga tersangka mengambil benda yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah tubuh korban. Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh lagi ke lantai," tutur Laoli.
Adapun kerugian yang dialami korban sekitar Rp14,3 juta. Tersangka merupakan seorang kontraktor. Dia nekat merampok karena desakan ekonomi. "Tersangka melakukan pencurian karena khilaf. Dia nekat melakukan pencurian di money changer dengan kekerasan karena terlilit utang. Tersangka merupakan kontraktor yang memegang uang untuk pembayaran upah harian pekerja, namun sudah digunakan untuk judi online," terang Laoli.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni uang tunai Rp14,3 juta, kaos berkerah warna hitam dengan tulisan "GUESS" di bagian depan, celana jeans warna biru dongker, sepatu sebelah kanan warna hitam putih yang terdapat bercak darah, tas punggung warna abu-abu. "Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Laoli.
Adapun kerugian yang dialami korban sekitar Rp14,3 juta. Tersangka merupakan seorang kontraktor. Dia nekat merampok karena desakan ekonomi. "Tersangka melakukan pencurian karena khilaf. Dia nekat melakukan pencurian di money changer dengan kekerasan karena terlilit utang. Tersangka merupakan kontraktor yang memegang uang untuk pembayaran upah harian pekerja, namun sudah digunakan untuk judi online," terang Laoli.
Baca Juga
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni uang tunai Rp14,3 juta, kaos berkerah warna hitam dengan tulisan "GUESS" di bagian depan, celana jeans warna biru dongker, sepatu sebelah kanan warna hitam putih yang terdapat bercak darah, tas punggung warna abu-abu. "Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Laoli.
(eyt)
tulis komentar anda