Garong Spesialis Rumah Kosong Meringis Kesakitan Diterjang Peluru Tim Anti Bandit

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 10:26 WIB
Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis memeriksa tersangka pencurian spesialis rumah. Foto/MPI/Fadli Pelka
BATU BARA - Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Batu Bara, tak mau kompromi menghadapi para bandit spesialis pencurian rumah kosong. Buktinya, baru beberapa jam beraksi membobol rumah, Iswan alias Iwan (42) sudah tersungkus diterjang timah panas Tim Anti Bandit.



Iwan harus meringkuk di sel tahanan Polres Batu Bara, usai terjaring Operasi Kancil Toba 2021 yang dimulai 22 Oktober 2021. Operasi Kancil Toba 2021, menurut Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, merupakan kegiatan rutin yang di tingkatkan.



Ikhwan Lubis menyebutkan, tersangka Iwan tinggal di Dusun X, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Namun, dalam KTP nya, Iwan merupakan warga Lingkungan 31 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.



Saat beraksi, tersangka masuk ke dalam dapur rumah korban dengan cara mencongkel pengganjal pintu dapur. Lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban, yang kuncinya masih melekat pada sepeda motor. Bukan hanya itu, pelaku juga mengambil dua buah tabung gas di dapur tersebut.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Ikhwan Lubis mengatakan, tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Batu Bara. Yakni pada 2 September 2021, mencuri motor milik korban Pandinata, lalu 18 Agustus 2021 mencuri motor milik korban Edi Saparudin Siregar, dan ponsel.

"Selanjutnya pada 21 Oktober 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mencuri di rumah korban Ali Safrizal di Perumahan Pekerbunan Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara," terang Ikhwan Lubis, Sabtu (23/10/2021).



Atas kesigapan personel Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Batu Bara, tersangka Iwan berhasil dibekuk kurang dari 24 jam usai kejadian. Iwan diringkus disebuah warung. Namun, karena melawan, terpaksa petugas melumpuhkan dengan menembak kakinya.

Selama beraksi melakukan pencurian, Iwan selalu melakukannya seorang diri. Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content