Petugas Kebersihan di Makassar Nyaris Terbunuh Gara-gara Lahan Sampah

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 23:47 WIB
Baca juga: Tak Terima Pembangunan Ponpes Tahfiz Alquran, Pria Ini Mengamuk Hancurkan Dinding Kaca

"Pada saat kejadian YS dan NA berada di atas mobil untuk memastikan pekerjaan rekan-rekannya beres. FA dan FAD berboncengan sepeda motor. Setelah membusur, para pelaku kabur," tutur Ardy.

Atas ulah para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan Subsider Pasal 55 dan 56 KUHPidana. "Karena turut serta membantu terjadinya perbuatan pidana. Ancaman hukuman maksimal empat tahun," tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!