MUI: Lembaga Keuangan Syariah Bisa Berantas Pinjol Ilegal

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 19:42 WIB
Pinjol menjadi salah satu masalah yang meresahkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai memberi instruksi khusus untuk memberantas pinjol ilegal.

Setiawan mengatakan, lembaga keuangan Syariah tentu tidak hanya untuk memberantas pinjol dan meningkatkan akses masyarakat pada lembaga keuangan. Lembaga keuangan Syariah juga bisa dipakai menyediakan modal dalam usaha bangkit dari pandemi.

Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal MUI KH Salahuddin Al Ayub mengatakan, umat Islam punya modal amat besar untuk bangkit dari dampak pandemi. Modal itu adalah potensi ziswaf yang bernilai ratusan triliunan rupiah per tahun. “Potensi ini belum termanfaatkan sepenuhnya,” ucapnya.

Baca juga: Data Pribadi Digunakan Pinjol Ilegal? Ini Langkah yang Harus Anda Ambil

Badan Wakaf Indonesia dan BAZNAS memperkirakan setiap tahun baru terkumpul ziswaf rata-rata Rp80 triliun. Padahal, potensi zis saja Rp233 triliun. Sementara, potensi wakaf paling sedikit Rp180 triliun per tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!