MUI: Lembaga Keuangan Syariah Bisa Berantas Pinjol Ilegal
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 19:42 WIB
Pinjaman online atau lebih dikenal pinjol menjadi salah satu masalah besar Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pinjaman online atau lebih dikenal pinjol menjadi salah satu masalah besar Indonesia di tengah pandemi Covid-19. MUI mengajak umat Islam memberdayakan lembaga keuangan Syariah untuk memberantas pinjol ilegal yang sangat meresahkan. Dampak pandemi juga bisa diatasi dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI Setiawan Budi Utomo mengatakan, potensi lembaga keuangan Syariah Indonesia amat besar. Dengan lebih dari 200 juta muslim, lembaga keuangan Syariah seharusnya bisa lebih berkembang di Indonesia. “Sekarang, porsi perbankan Syariah baru 6,5 persen dari keseluruhan perbankan nasional,” ujarnya dalam webinar “Ekonomi Syariah dan Literasi Digital di Era Pandemi untuk Mendorong Kebangkitan Ekonomi di Bangka Belitung” yang diselenggarakan MUI dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, Pinjol Resmi Sepakat Turunkan Bunga Pinjaman jadi 0,4%
Anggota Komisi Fatwa MUI itu mengatakan, salah satu bentuk lembaga keuangan Syariah yang perlu didorong adalah lembaga keuangan Syariah mikro. Lembaga jenis ini diharapkan bisa menjangkau sampai ke berbagai lapisan masyarakat. “Lembaga keuangan mikro bisa menjadi solusi atas masalah pinjol ilegal,” ujar Peneliti Eksekutif Anggota Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI Setiawan Budi Utomo mengatakan, potensi lembaga keuangan Syariah Indonesia amat besar. Dengan lebih dari 200 juta muslim, lembaga keuangan Syariah seharusnya bisa lebih berkembang di Indonesia. “Sekarang, porsi perbankan Syariah baru 6,5 persen dari keseluruhan perbankan nasional,” ujarnya dalam webinar “Ekonomi Syariah dan Literasi Digital di Era Pandemi untuk Mendorong Kebangkitan Ekonomi di Bangka Belitung” yang diselenggarakan MUI dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, Pinjol Resmi Sepakat Turunkan Bunga Pinjaman jadi 0,4%
Anggota Komisi Fatwa MUI itu mengatakan, salah satu bentuk lembaga keuangan Syariah yang perlu didorong adalah lembaga keuangan Syariah mikro. Lembaga jenis ini diharapkan bisa menjangkau sampai ke berbagai lapisan masyarakat. “Lembaga keuangan mikro bisa menjadi solusi atas masalah pinjol ilegal,” ujar Peneliti Eksekutif Anggota Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Lihat Juga :