Gegara Lahan Sampah, Petugas Kebersihan di Makassar Nyaris Tewas

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 18:12 WIB
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah

"Pada saat kejadian YS dan NA berada di atas mobil untuk memastikan pekerjaan rekan-rekannya beres. FA dan FAD berboncengan sepeda motor. Setelah membusur para pelaku kabur," tutur Ardy.

Atas ulah para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan Subsider Pasal 55 dan 56 KUHPidana. "Karena turut serta membantu terjadinya perbuatan pidana. Ancaman hukuman maksimal empat tahun," tukas Ardy.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!