Gegara Lahan Sampah, Petugas Kebersihan di Makassar Nyaris Tewas
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 18:12 WIB
loading...
Aparat kepolisian menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap petugas kebersihan. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Polisi menangkap empat orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus "pembusuran" seorang petugas kebersihan. Korban berinisial WY (25) nyaris tewas akibat luka parah di bagian pinggang kiri. Para pelaku berinisial YS (25), FA (19), FAD (18), dan NA (17).
Mereka adalah warga Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, Kota Makassar. Sedangkan korban merupakan warga Kecamatan Makassar.
Baca juga: Buruh Bangunan di Makassar Diciduk Edarkan Sabu, Sasar Kalangan Milenial
Korban dipanah saat bekerja mengambil sampah di depan Cafe Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu 20 Oktober 2021, sekira Pukul 22.00 Wita. Para pelaku datang berboncengan, FA melepaskan anak panah.
"Korban terkena anak panah di bagian rusuk kiri dan harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Stella Maris, karena luka parah," kata Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf kepada SINDOnews, Jumat (22/10).
Dia menambahkan setelah menerima laporan dugaan penganiayaan itu, pihaknya bergerak mengejar para terduga pelaku. Di mana salah satunya dikenali oleh korban yang merupakan rekan kerjanya.
Baca juga: Peringati HUT Kemenkumham, Kanwil Sulsel Gelar Kegiatan Sosial
Pada Kamis 21 Oktober 2021, dini hari, tim Opsnal Polsek Ujung Pandang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Aris membekuk pelaku satu persatu di rumahnya. Kini YS, FA, FAD dan NA masih menjalani proses hukum di kantor polisi.
"Jadi antara lelaki YS dan korban saling kenal, sesama petugas kebersihan. YS ini yang pernah punya masalah dengan korban, gara-gara cekcok rebutan lahan sampah. Motifnya dendam karena masalah lahan itu," tutur Ardy.
YS, diterangkan Kapolsek kemudian mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban. YS menyuruh FA membusur korban dan dibonceng oleh FAD. Sedangkan NA yang memiliki ide untuk menganiaya korban.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah
"Pada saat kejadian YS dan NA berada di atas mobil untuk memastikan pekerjaan rekan-rekannya beres. FA dan FAD berboncengan sepeda motor. Setelah membusur para pelaku kabur," tutur Ardy.
Atas ulah para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan Subsider Pasal 55 dan 56 KUHPidana. "Karena turut serta membantu terjadinya perbuatan pidana. Ancaman hukuman maksimal empat tahun," tukas Ardy.
Mereka adalah warga Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, Kota Makassar. Sedangkan korban merupakan warga Kecamatan Makassar.
Baca juga: Buruh Bangunan di Makassar Diciduk Edarkan Sabu, Sasar Kalangan Milenial
Korban dipanah saat bekerja mengambil sampah di depan Cafe Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu 20 Oktober 2021, sekira Pukul 22.00 Wita. Para pelaku datang berboncengan, FA melepaskan anak panah.
"Korban terkena anak panah di bagian rusuk kiri dan harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Stella Maris, karena luka parah," kata Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf kepada SINDOnews, Jumat (22/10).
Dia menambahkan setelah menerima laporan dugaan penganiayaan itu, pihaknya bergerak mengejar para terduga pelaku. Di mana salah satunya dikenali oleh korban yang merupakan rekan kerjanya.
Baca juga: Peringati HUT Kemenkumham, Kanwil Sulsel Gelar Kegiatan Sosial
Pada Kamis 21 Oktober 2021, dini hari, tim Opsnal Polsek Ujung Pandang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Aris membekuk pelaku satu persatu di rumahnya. Kini YS, FA, FAD dan NA masih menjalani proses hukum di kantor polisi.
"Jadi antara lelaki YS dan korban saling kenal, sesama petugas kebersihan. YS ini yang pernah punya masalah dengan korban, gara-gara cekcok rebutan lahan sampah. Motifnya dendam karena masalah lahan itu," tutur Ardy.
YS, diterangkan Kapolsek kemudian mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban. YS menyuruh FA membusur korban dan dibonceng oleh FAD. Sedangkan NA yang memiliki ide untuk menganiaya korban.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah
"Pada saat kejadian YS dan NA berada di atas mobil untuk memastikan pekerjaan rekan-rekannya beres. FA dan FAD berboncengan sepeda motor. Setelah membusur para pelaku kabur," tutur Ardy.
Atas ulah para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan Subsider Pasal 55 dan 56 KUHPidana. "Karena turut serta membantu terjadinya perbuatan pidana. Ancaman hukuman maksimal empat tahun," tukas Ardy.
(luq)
Lihat Juga :