UI Garap Lima Kajian Kebijakan Penerbangan Pascapandemi
Rabu, 03 Juni 2020 - 19:55 WIB
Ahmad Gamal, anggota tim gabungan ahli UI menyatakan bahwa dalam kenormalan baru akan ada perubahan persepsi masyarakat terhadap perjalanan udara. Sebelum pandemi, perjalanan dengan pesawat dianggap lebih cepat, aman, dan bergaya. Tapi setelah pandemi, penerbangan dianggap tidak aman, dan lekat dengan potensi persebaran virus.
Sangat mungkin masyarakat memilih pesawat hanya dalam keadaan mendesak. ”Pemerintah dan bisnis penerbangan perlu mempertimbangkan perubahan persepsi ini dalam upaya menyelamatkan sektor jasa angkutan udara nasional,” ujar Gamal.
Sektor jasa angkutan udara Indonesia diperkirakan mengalami pemulihan bertahap selama 12-18 bulan dengan asumsi penyelesaian pandemic COVID-19 berlangsung lambat. Pemerintah akan berhati-hati dan secara bertahap membuka perbatasan internasional dan membuka kembali keran transportasi udara.
Dalam situasi ini UI merekomendasikan beberapa hal untuk sektor penerbangan, di antaranya: kolaborasi antar pemangku kepentingan penerbangan dalam melaksanakan penerapan standar kesehatan penerbangan, penerapan standar kesehatan terperinci sebelum dan selama di pesawat, serta sosialisasi peraturan kelayakan terbang kepada seluruh calon penumpang melalui media cetak dan daring.
Sangat mungkin masyarakat memilih pesawat hanya dalam keadaan mendesak. ”Pemerintah dan bisnis penerbangan perlu mempertimbangkan perubahan persepsi ini dalam upaya menyelamatkan sektor jasa angkutan udara nasional,” ujar Gamal.
Sektor jasa angkutan udara Indonesia diperkirakan mengalami pemulihan bertahap selama 12-18 bulan dengan asumsi penyelesaian pandemic COVID-19 berlangsung lambat. Pemerintah akan berhati-hati dan secara bertahap membuka perbatasan internasional dan membuka kembali keran transportasi udara.
Dalam situasi ini UI merekomendasikan beberapa hal untuk sektor penerbangan, di antaranya: kolaborasi antar pemangku kepentingan penerbangan dalam melaksanakan penerapan standar kesehatan penerbangan, penerapan standar kesehatan terperinci sebelum dan selama di pesawat, serta sosialisasi peraturan kelayakan terbang kepada seluruh calon penumpang melalui media cetak dan daring.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda