11 Orang Diamankan, Panti Pijat Plus-Plus Khusus Gay di Medan Digerebek Polisi

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:47 WIB
"Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna. Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan," kata Irwan.(Baca juga : Polda Sumut Belum Tahu Penyebab Lain Bripka MAP Nekat Bunuh Diri )

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Untuk ancaman hukuman seringan-ringannya 3 tahun penjara, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

"Selain itu bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," ujarnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!