Terlibat Kasus Pembunuhan, Remaja di Kota Makassar Diringkus

Rabu, 20 Oktober 2021 - 21:43 WIB
Baca juga:Seorang Menantu di Luwu Diduga Cabuli Mertuanya berusia 72 Tahun

Dia melanjutkan pihaknya masih melakukan pemberkasan, saksi S sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, Jufri belum mau merinci hubungan antara S dengan tiga tersangka. "Kita tahap perampungan berkas, agar segera kita kirim ke JPU," tegasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menyebutkan para pelaku disangka Pasal 351 Jo Pasal 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!