Tips Cerdas Tak Terjerat Pinjaman Online Illegal

Rabu, 20 Oktober 2021 - 13:39 WIB
Baca juga: Maling Keterlaluan! Curi Puluhan Paket COD Milik Kurir yang Sedang Salat Dhuha di Masjid

Jika dalam waktu satu tahun tidak mengajukan permohonan tersebut maka harus mengembalikan tanda terdaftarnya. Karena waktu disediakan maksimal satu tahun jadi harus segera diurus demi mendapatkan izin resmi.

Semantara, perusahaan fintech P2P lending yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK maka tidak ada masa kadaluarsa dari izin tersebut. Namun setelah 1 tahun, perusahaan yang terdaftar harus mengajukan permohonan untuk berizin permanen.

"Tapi dari kami akan ada analisa dan evaluasi dari OJK terhadap pinjol yang terdaftar agar mendapatkan status berizin," jelas dia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!