PPKM Jakarta Turun ke Level 2, Berikut Kelonggaran yang Didapat Masyarakat

Rabu, 20 Oktober 2021 - 05:31 WIB
"Kafe operasional malam sudah bisa sampai 50 persen. Kemudian tempat ibadah (kapasitas) 75 persen, fasilitas umum 25 persen, kegiatan seni budaya olahraga sudah 50 persen, transportasi umum sudah 100 persen," bebernya.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Rekreasi, Wagub DKI: Pelonggaran Ada Tahapannya

Meski demikian, politisi Partai Gerindra itu mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan disiplin. Hal itu untuk tetap melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19.

"Kami tetap minta seperti biasaya bahwa tempat terbaik di masa pandemi adalah di rumah. Laksanakan prokes secara disiplin, patuh, taat, dan bertanggung jawab. Jangan lupa pastikan prokes 5M, memakai masket, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!