Palsukan SKCK, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Dibekuk Polisi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:10 WIB
"Tersangka menggunakan perangkat lunak untuk mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya," ujarnya. Baca: Satpol PP Sisir Ranjau Paku di Jalan Yos Sudarso, Netizen: Gak Ada Alat yang Lebih Bagus Apa?
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah setahun menjalankan aksinya. Dari pengungkapan kasusnya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit perangkat komputer berikut printer dan tiga lembar dokumen SKCK.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah setahun menjalankan aksinya. Dari pengungkapan kasusnya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit perangkat komputer berikut printer dan tiga lembar dokumen SKCK.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :