Palsukan SKCK, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:10 WIB
"Tersangka menggunakan perangkat lunak untuk mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya," ujarnya. Baca: Satpol PP Sisir Ranjau Paku di Jalan Yos Sudarso, Netizen: Gak Ada Alat yang Lebih Bagus Apa?

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah setahun menjalankan aksinya. Dari pengungkapan kasusnya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit perangkat komputer berikut printer dan tiga lembar dokumen SKCK.

"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!