Palsukan SKCK, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:10 WIB
Seorang pria berinisial AD (36) ditangkap petugas Polresta Tangerang, karena melakukan pemalsuan SKCK di Rajeg, Kabupaten Tangerang.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Seorang pria berinisial AD (36) ditangkap petugas Polresta Tangerang , karena melakukan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. AD sehari-hari merupakan operator salah satu warnet di Rajeg.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, AD diciduk di Kampung Daon, Desa Daon, Rajeg dari salah satu warnet. D



"Penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Daon, terdapat seseorang yang memiliki usaha warnet. Namun demikian menerima pembuatan dokumen SKCK," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Dalam pembuatan SKCK palsu itu, lanjut Wahyu, pelaku melakukan pengubahan atau penyuntingan dokumen SKCK, lalu mem-print-nya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!