Palsukan SKCK, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Dibekuk Polisi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:10 WIB
Seorang pria berinisial AD (36) ditangkap petugas Polresta Tangerang, karena melakukan pemalsuan SKCK di Rajeg, Kabupaten Tangerang.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Seorang pria berinisial AD (36) ditangkap petugas Polresta Tangerang , karena melakukan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. AD sehari-hari merupakan operator salah satu warnet di Rajeg.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, AD diciduk di Kampung Daon, Desa Daon, Rajeg dari salah satu warnet. D
"Penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Daon, terdapat seseorang yang memiliki usaha warnet. Namun demikian menerima pembuatan dokumen SKCK," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Dalam pembuatan SKCK palsu itu, lanjut Wahyu, pelaku melakukan pengubahan atau penyuntingan dokumen SKCK, lalu mem-print-nya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, AD diciduk di Kampung Daon, Desa Daon, Rajeg dari salah satu warnet. D
"Penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Daon, terdapat seseorang yang memiliki usaha warnet. Namun demikian menerima pembuatan dokumen SKCK," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Dalam pembuatan SKCK palsu itu, lanjut Wahyu, pelaku melakukan pengubahan atau penyuntingan dokumen SKCK, lalu mem-print-nya.
Lihat Juga :