Tipu 208 Orang Lewat Arisan Online, Perempuan Ini Rugikan Korban Rp2 Miliar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:22 WIB
Tersangka GSR ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng, terkait kasus penipuan arisan online. Foto/Dok.Ditreskrimsus Polda Jateng
SEMARANG - Perempuan berinisial GSR (24) diringkus tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Warga Dusun Wates RT 4 RW 4 Kelurahan Wates, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jateng tersebut melakukan penipuan lewat arisan online.

Baca juga: Puluhan Emak-emak Korban Arisan Online Geruduk Rumah Guru di Bekasi



Menurut data Ditreskrimsus Polda Jateng, aksi tersangka dilakukan melalui unggahan di media sosial Instagram, dan media komunikasi WhatsApp (WA). Berupa ajakan untuk mengikuti arisan online.

Dalam unggahannya, GSR menyertakan tulisan "opslot lebih untung drpda ikut get arisan karena langsung get tanpa masuk grup dll..insyallah amanah 100%, dan menghasilkan keuntungan dari para member yang mengikuti arisan online tersebut,".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!