Remaja Putri Tewas Diperkosa Bergiliran, Kajati Janji Kawal Kasus hingga Tuntas
Senin, 18 Oktober 2021 - 20:54 WIB
TERNATE - Kasus pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran sejumlah pria kepada remaja putri berinisial NU (18) hingga tewas , juga menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara .
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar bahkan berjanji mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kasus ini dijadikan perkara penting dan setiap tahapan saya akan ikuti sampai pada tuntutan,” kata Kajati saat menerima masa aksi unjuk rasa peduli korban pemerkosaan di gedung kejaksaan, Senin (18/10/2021).
.
Kajati juga menegaskan, tidak segan-segan menindak anak buahnya jika ada penyimpangan dalam penuntutan. “Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Halteng. Olehnya itu saya pastikan tidak ada yang main-main,” tegasnya.
Kajati juga berjanji akan menuntut hukuman pelaku pemerkosaan yang setimpal. "Nanti dilihat pasalnya dulu, kalau belum maksimal pasalnya maka dimaksimalkan Sehingga ancaman hukumanya lebih berat dari ancaman hukuman mati,” katanya.
Dade juga menambahkan bahwa kejaksaan punya kewenangan untuk memasukkan pasal yang lain lebih berat atas pelaku kejahatan pemerkosaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar bahkan berjanji mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Baca Juga
“Kasus ini dijadikan perkara penting dan setiap tahapan saya akan ikuti sampai pada tuntutan,” kata Kajati saat menerima masa aksi unjuk rasa peduli korban pemerkosaan di gedung kejaksaan, Senin (18/10/2021).
.
Kajati juga menegaskan, tidak segan-segan menindak anak buahnya jika ada penyimpangan dalam penuntutan. “Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Halteng. Olehnya itu saya pastikan tidak ada yang main-main,” tegasnya.
Baca Juga
Kajati juga berjanji akan menuntut hukuman pelaku pemerkosaan yang setimpal. "Nanti dilihat pasalnya dulu, kalau belum maksimal pasalnya maka dimaksimalkan Sehingga ancaman hukumanya lebih berat dari ancaman hukuman mati,” katanya.
Dade juga menambahkan bahwa kejaksaan punya kewenangan untuk memasukkan pasal yang lain lebih berat atas pelaku kejahatan pemerkosaan.
tulis komentar anda