Tak Kantongi IMB dan HGB, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan Paksa

Senin, 18 Oktober 2021 - 18:32 WIB
"Hari ini kita tutup sampai yang bersangkutan mengurus IMB ke DPMPTSP. Seharusnya dia (pemilik bangunan) punya rencana sebelum membangun, sudah harus mengurus izin. Baru boleh membangun," katanya.

Baca juga: Sadis! Pinjol Ilegal di Jateng Bermodus Umbar Ancaman dan Sebar Foto Tak Senonoh Korban

Tak hanya menghentikan aktivitas pembangunan, namun petugas juga menyegel ruko tersebut. Segel ini, kata Fudi hanya bisa dibuka setelah pemilik ruko sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Mojokerto.

"Nunggu izin keluar, baru segel kita buka dan pengerjaan silahkan dilakukan kembali. Sebelumnya ini bangunan rumah, dan belum IMB. Kalau pun ada perubahan (ruko) harusnya juga mengurus HGB," ujar Fudi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!