Tak Kantongi IMB dan HGB, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan Paksa

Senin, 18 Oktober 2021 - 18:32 WIB
Petugas Satpol PP saat memasang garis segel di depan ruko di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, Senin (18/10/2021). Foto/SINDOnews/Tritus Julan
MOJOKERTO - Pembangunan ruko di Jalan Mojopahit nomor 26 dihentikan paksa petugas Satpol PP Kota Mojokerto lantaran bangunan tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penghentian pembangunan ruko ini setelah pemilik ruko tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan petugas. Padahal surat teguran untuk mengurus IMB sudah dikirimkan petugas sebanyak tiga kali.



"Tidak berizin dan surat peringatan sudah kami kirimkan sebanyak tiga kali, mulai dari SP satu sampai SP ke tiga tetap tidak digubris," kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Sebelum OTT Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Geledah dan Segel Kantor PUPR

Ada dua aturan yang dilanggar Ismadi warga Jalan Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto terkait pembangunan ruko itu. Pelanggaran itu yakni Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

Padahal Satpol PP sudah memberikan kelonggaran waktu selama tiga pekan untuk melakukan pengurusan IMB. Akan tetapi Ismadi tak menggubris surat peringatan dan tetap melanjutkan proses pembangunan ruko di atas tanah seluas 15X8 meter persegi itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!