Sopir Taksi Online Kasus Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:35 WIB
Atas perbuatannya tersangka RF terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

Baca juga: Polisi Duga Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari

Mayat Linda ditemukan petugas kebersihan jalan tol, tepatnya di Km 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.30 WIB, Sabtu (16/10/2021). Korban mengenakan kaus putih dan celana panjang dengan wajah tertutup masker dan berlumuran darah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!