Sopir Taksi Online Kasus Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka
Senin, 18 Oktober 2021 - 16:35 WIB
Atas perbuatannya tersangka RF terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
Baca juga: Polisi Duga Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari
Mayat Linda ditemukan petugas kebersihan jalan tol, tepatnya di Km 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.30 WIB, Sabtu (16/10/2021). Korban mengenakan kaus putih dan celana panjang dengan wajah tertutup masker dan berlumuran darah.
Baca juga: Polisi Duga Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari
Mayat Linda ditemukan petugas kebersihan jalan tol, tepatnya di Km 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.30 WIB, Sabtu (16/10/2021). Korban mengenakan kaus putih dan celana panjang dengan wajah tertutup masker dan berlumuran darah.
(jon)
Lihat Juga :