Dua Pemuda Ditangkap saat Hendak Pesta Tembakau Gorila di Pos Ronda

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:27 WIB
Barang bukti tembakau gorila yang diamankan pihak kepolisian saat menggerebek dua pemuda di pos ronda. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polisi meringkus MR (18) dan MM (26) di pos ronda, lingkungan Jalan Kirap Remaja, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (17/10) sekira pukul 07.00 Wita. Kedua pemuda tersebut diduga hendak berpesta narkotika .

"Kami mendapatkan empat saset kecil tembakau gorila atau tembakau sintetis dari tangan kedua pelaku," kata Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus, Senin (18/10/2021).



Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Peredaran Biang Tembakau Gorila Senilai Rp23 Miliar

Dia melanjutkan, MR dan MM ditangkap setelah anggota Bhabinkamtibmas-nya menerima laporan dari warga setempat yang curiga dengan tindak-tanduk dua pemuda yang juga bekerja sebagai buruh harian tersebut.

"Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Manggala, Aipda Zulkifli lalu berkoordinasi dengan piket di kantor untuk menggerebek lokasi. Kemudian tim Khusus Reskrim Polsek Manggala, mengamankan para pelaku ," ujar Supriady.

Lebih lanjut, dari keterangan MR dan MM, barang merusak tersebut didapat melalui media sosial. Mereka memesannya di salah satu akun Instagram yang kini tengah dilidik polisi. "Dibeli Rp200.000," ucap polisi yang akrab disapa Edhy ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!