Bandara Sam Ratulangi Dukung Aturan Baru Masa Karantina 5 Hari untuk Perjalanan Internasional
Senin, 18 Oktober 2021 - 10:00 WIB
Sebagai satu dari dua gerbang masuk bagi penumpang dari luar negeri ke Indonesia, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mendukung penerapan aturan baru masa karantina lima hari. Foto SINDOnews
MANADO - Sebagai satu dari dua gerbang masuk bagi penumpang dari luar negeri ke Indonesia, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mendukung penerapan aturan baru masa karantina lima hari untuk perjalanan internasional. Aturan tersebut diterapkan guna mencegah penyebaran varian COVID-19 baru termasuk di antaranya varian Mu (B.1.621).
“Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dengan menerapkan aturan yang berlaku dan memperketat pengawasan bekerja sama dengan unsur terkait seperti Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Bandara, Satgas COVID-19 Daerah, maskapai dan instansi lainnya,” ujar Minggus E.T Gandeguai selaku General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Senin (18/10/2021). Baca juga: AP I Bandara Sam Ratulangi Manado Bagikan 5.000 Masker Kain
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan pintu masuk internasional atau luar negeri (LN) yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021. Surat edaran itu berlaku efektif mulai tanggal 17 September 2021.
Dalam SE itu ditetapkan bahwa pintu masuk negara untuk penerbangan internasional hanya ditetapkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
“Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dengan menerapkan aturan yang berlaku dan memperketat pengawasan bekerja sama dengan unsur terkait seperti Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Bandara, Satgas COVID-19 Daerah, maskapai dan instansi lainnya,” ujar Minggus E.T Gandeguai selaku General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Senin (18/10/2021). Baca juga: AP I Bandara Sam Ratulangi Manado Bagikan 5.000 Masker Kain
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan pintu masuk internasional atau luar negeri (LN) yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021. Surat edaran itu berlaku efektif mulai tanggal 17 September 2021.
Dalam SE itu ditetapkan bahwa pintu masuk negara untuk penerbangan internasional hanya ditetapkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
Lihat Juga :