Kamera ETLE Masih Diperbaiki, Tilang Ganjil Genap Dilakukan Manual
Senin, 18 Oktober 2021 - 08:10 WIB
Sesuai aturan Peraturan Gubernur sistem ganjil genap berlaku pada hari Senin-Jumat. Operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sistem ganjil genap pada hari libur Sabtu, Minggu, dan libur nasional itu ganjil genap tidak berlaku. Baca juga: Ditlantas Polda Metro Aktifkan Ganjil Genap Sesuai Aturan Pergub 2019
"Maka dari itu minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah," kata Sambodo di kantornya, Jumat 15 Oktober 2021.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sistem ganjil genap pada hari libur Sabtu, Minggu, dan libur nasional itu ganjil genap tidak berlaku. Baca juga: Ditlantas Polda Metro Aktifkan Ganjil Genap Sesuai Aturan Pergub 2019
"Maka dari itu minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah," kata Sambodo di kantornya, Jumat 15 Oktober 2021.
(mhd)
Lihat Juga :