Kamera ETLE Masih Diperbaiki, Tilang Ganjil Genap Dilakukan Manual
Senin, 18 Oktober 2021 - 08:10 WIB
Penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap bisa dilakukan dengan du acara, yakni manual dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap bisa dilakukan dengan dua cara, yakni manual dan Electronic Traffic Law Enforcement( ETLE ). Alasannya, sistem tilang manual dilakukan karena ada sejumlah kamera ETLE yang masih dalam tahap perbaikan.
Hal itu dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Dia menyebutkan, saat ini ada sejumlah kamera ETLE yang masih dalam maintenance. Baca juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Normal
"Ada beberapa titik yang ETLE-nya sedang maintenance jadi menggunakan manual," kata Argo saat dihubungi MNC Portal, Senin (18/10/2021).
Sebanyak tiga titik lokasi jalan yang mulai hari ini menerapkan sistem ganjil genap. Tiga titik tersebut yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Dia menyebutkan, saat ini ada sejumlah kamera ETLE yang masih dalam maintenance. Baca juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Normal
"Ada beberapa titik yang ETLE-nya sedang maintenance jadi menggunakan manual," kata Argo saat dihubungi MNC Portal, Senin (18/10/2021).
Sebanyak tiga titik lokasi jalan yang mulai hari ini menerapkan sistem ganjil genap. Tiga titik tersebut yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lihat Juga :