Warga Parepare Diimbau Waspada Praktek Pinjaman Online
Minggu, 17 Oktober 2021 - 14:51 WIB
PAREPARE - Maraknya perusahaan pinjaman online ilegal yang menjerat masyarakat hingga terjebak utang dengan bunga tinggi, ikut menjadi perhatian Wali Kota Parepare , Taufan Pawe.
Taufan dalam beberapa kesempatan, mengimbau warga agar mewaspadai perusahan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang berstatus ilegal.
"Sebaiknya hindari karena sudah banyak warga dibeberapa daerah yang menjadi korban pinjol ini. Sangat berbahaya dan sangat merugikan," kata Taufan.
Agar masyarakat tak terjebak untang dengan iming-iming bunga ringan, kata Taufan , terlebih dulu baiknya melakukan pengecekan status legalitas sebuah perusahaan.
"Cara lainnya dapat dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK pada nomor 081157157157. Cukup mengetik nama pinjol yang ingin dicek, lali kirim pesan dan tunggu balasannya," ujar Taufan.
Taufan menambahkan, cara lainnya yakni melalui telepon 157 atau e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Wali Kota dua periode tersebut juga akan memberikan edukasi literasi keuangan untuk mencegah terjadinya korban pinjol ilegal di Parepare melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
"Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam mempermudah akses keuangan warga," tandasnya.
Taufan dalam beberapa kesempatan, mengimbau warga agar mewaspadai perusahan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang berstatus ilegal.
"Sebaiknya hindari karena sudah banyak warga dibeberapa daerah yang menjadi korban pinjol ini. Sangat berbahaya dan sangat merugikan," kata Taufan.
Agar masyarakat tak terjebak untang dengan iming-iming bunga ringan, kata Taufan , terlebih dulu baiknya melakukan pengecekan status legalitas sebuah perusahaan.
"Cara lainnya dapat dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK pada nomor 081157157157. Cukup mengetik nama pinjol yang ingin dicek, lali kirim pesan dan tunggu balasannya," ujar Taufan.
Taufan menambahkan, cara lainnya yakni melalui telepon 157 atau e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Wali Kota dua periode tersebut juga akan memberikan edukasi literasi keuangan untuk mencegah terjadinya korban pinjol ilegal di Parepare melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
"Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam mempermudah akses keuangan warga," tandasnya.
Baca Juga
(agn)
tulis komentar anda