Dosen AH jadi Otak Perusakan Perumahan Karyawan, 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Minggu, 17 Oktober 2021 - 01:10 WIB
Baca juga: Sempat Kabur, Kadis PUPR Musi Banyuasin Ditangkap KPK di Rumah Ibadah
Sementara Polres Kampar menegaskan, bekerja sesuai aturan hukum dalam penanganan kasus pembakaran perumahan tersebut. "Pemanggilan itu sudah diketahui yang bersangkutan. Untuk teknisnya penyidik yang lebih tau," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra mengatakan, bahwa setelah pihak kepolisian menemukan bukti yang kuat dalam perkara penyerangan itu. Dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka juga menyatakan bahwa AH lah yang menyuruh ratusan orang untuk mengusir karyawan perusahaan.
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Bery.
Baca juga: Selamat dari Susur Sungai Maut di Ciamis, Santri Ini Mengaku Ditolong Wanita Cantik Misterius
Sementara Polres Kampar menegaskan, bekerja sesuai aturan hukum dalam penanganan kasus pembakaran perumahan tersebut. "Pemanggilan itu sudah diketahui yang bersangkutan. Untuk teknisnya penyidik yang lebih tau," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra mengatakan, bahwa setelah pihak kepolisian menemukan bukti yang kuat dalam perkara penyerangan itu. Dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka juga menyatakan bahwa AH lah yang menyuruh ratusan orang untuk mengusir karyawan perusahaan.
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Bery.
Baca juga: Selamat dari Susur Sungai Maut di Ciamis, Santri Ini Mengaku Ditolong Wanita Cantik Misterius
Lihat Juga :