Dosen AH jadi Otak Perusakan Perumahan Karyawan, 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Minggu, 17 Oktober 2021 - 01:10 WIB
Kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan AH sebagai tersangka. Menurut Patar, akibat penyerangan yang terjadi pada 15 Oktober 2021 masih menjadi menyisahkan trauma bagi karyawan terutaman pada anak-anak. Di mana mereka harus berhadapan dengan massa orang suruhan yang berjumlah 300 orang.

"Para karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," paparnya.

Hasil pendataan ada 59 karyawan dan 50 anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran dan penjarahan rumah oleh para preman itu. Akibat peristiwa itu, kerugian karyawan sekitar setengah miliar rupiah.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!