Poltekpel Banten Sosialisasikan Pencegahan Pencemaran Dalam Pengoperasian Permesinan

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 18:37 WIB
Dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan Poltekpel Banten dan Polinela menyampaikan materi pencegahan pencemaran dalam pengoperasian permesinan, perawatan mesin kapal dan peraturan tentang limbah kapal (sewage). Materi itu disampaikan oleh Anicitus Agung Nugroho, Heru Widada, R. Herlan Guntoro, Alvian Demas Pramudya, Rama Agus Muluadi, Dona Setya, dan Fauzi Syahputra.

Salah satu materi yang menarik perhatian masyarakat pesisir berkaitan dengan pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan minyak dan zat beracun lainnya. Pencemaran laut dari minyak merupakan permasalahan utama yang selalu terjadi di laut. Sehingga sosialisasi ini sangat membantu dalam pencegahan pencemaran laut. Hasil diskusi yang dilakukan oleh pemateri dan masyarakat pesisir memberikan solusi untuk mengurangi pencemaran di laut baik akibat minyak maupun zat beracun lainnya.

Solusi itu terdiri atas beberapa hal. Yakni tidak melakukan perawatan mesin dan docking kapal di atas laut sehingga sisa minyak dan oli tidak langsung jatuh di laut, tidak membuang tempat oli dan minyak ke laut, mengelompokan jenis-jenis sampah dan menempatkan pada tempat sesuai ketentuan yang berlaku guna pengolahan sampah yang benar, kemudian memanfaatkan alat –alat atau permesinan guna memperkecil terjadinya pencemaran akibat dari kegiatan pengoperasian kapal. Baca: Proteksi Kesehatan Pengurus, Koperasi Mapalus Gandeng MNC Life Manado.



Dalam sosialisasi itu juga disampaikan bentuk peraturan atau dasar hukum mengenai pencegahan pencemaran di laut yang telah ditetapkan. Yaitu Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran tahun 73/78 (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 73/78) MARPOL 73/78 yang diratifikasi dengan KEPRES NO. 46 tanggal 9 September 1986. Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.4 tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!