Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho, KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sumut

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:28 WIB
Kasus Suap Mantan Gubsu, KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sumut. Foto/Dok. SINDOnews
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, di Polda Sumut sejak Selasa (2/5/2020).

Pemeriksaan itu dikabarkan dilakukan terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut yang diduga terseret dalam kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho beberapa tahun lalu. (Baca juga : Sumut Tak Mau Buru-buru Terapkan New Normal, Gubernur: Kami Serap Aspirasi Pakar dan Warga )

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, sejak hari Selasa (2/5/2020), KPK telah meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan.

“Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” kata MP Nainggolan, Selasa (2/6/2020) malam.

MP Nainggolan menjelaskan, peminjaman ruangan yang dilakukan KPK itu dilakukan selama 4 hari, yakni hingga hari Jumat (5/6/2020). Namun terkait pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya. (Baca juga : Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah Terbuka dan Transfaran Soal Dana Haji 2020 )



"Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” tandasnnya.
(nfl)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More