Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Motor, 1 Ditembak

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 07:09 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya pelaku teridentifikasi petugas mengarah ke tersangka AAN, yang kemudian dibekuk di kawasan Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.

"Dari keterangan tersangka utama AAN, pencurian dilakukan bersama rekannya berinsial OPS, yang kemudian ditangkap di Jalan Bajak V," kata Iptu Ridwan. Baca juga: Komplotan Pencuri Motor yang Resahkan Bitung Diringkus Tanpa Perlawanan

Petugas kemudian membawa tersangka AAN dan OPS menuju rumah seorang penadah motor berinsial AM di Jalan Garu. "Motor curian itu sudah dijual kepade penadah AM," katanya.

Ketika tim Tekab bergerak menangkap AM, tersangka AAN memukul petugas dan mencoba melarikan diri. Dengan sigap petugas kemudian melepaskan tembakan terukur mengarah ke betis kaki kanan pelaku.

Atas perbuatannya, dua tersangka pelaku AAN dan OPS dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan penadah AM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!